MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Keluang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat total 6,30 gram dan menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di kebun karet Tebing Amid, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Muba.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M., mewakili Kapolsek Keluang AKP Moga Gumilang, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersangka.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKP Hutahaean.
Saat itu, tersangka yang diketahui berinisial SY (29) sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di lokasi kejadian. Ketika diberhentikan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Dalam pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, petugas menemukan sebuah botol permen merek Happydent di boks depan sebelah kiri sepeda motor. Di dalam botol tersebut terdapat lima paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Keluang,” ungkapnya.
Polsek Keluang Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Atas perbuatannya, tersangka SY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hutahaean