MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Sungai Lilin bersama Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di depan Pos Polisi Srigunung, Dusun III, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.
Seorang tersangka berinisial I (25) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai diduga membacok korban menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-75/VII/2026/SPKT/Polsek Sungai Lilin yang dibuat pada 2 Juli 2026.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Pospol Srigunung.
Korban, Ristandi (41), warga Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, mengalami luka bacok di bagian belakang kepala sebelah kanan dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sungai Lilin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika dua orang mendatangi Pospol Srigunung untuk mencari korban yang diketahui kerap berada di lokasi tersebut. Namun, saat itu korban tidak berada di tempat sehingga kedua orang tersebut pergi.
Tidak lama kemudian korban datang ke sekitar pos polisi. Kedua pelaku kembali mendatangi lokasi hingga terjadi cekcok mulut yang berujung keributan.
Dalam situasi tersebut korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok sehingga mereka melarikan diri.
Beberapa saat kemudian, para pelaku kembali ke lokasi dengan membawa parang dan kayu. Keributan kembali pecah hingga salah seorang pelaku diduga membacok korban menggunakan parang yang mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan sebelum akhirnya melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba.
Pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Sekayu.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka I bersama seorang pria berinisial Median serta seorang perempuan berinisial Erliza Sinatra yang selanjutnya dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, Erliza Sinatra mengaku kedatangannya bersama dua pria tersebut bertujuan menagih utang kepada korban. Namun, situasi berubah menjadi keributan hingga berujung aksi penganiayaan.
Sementara itu, Median mengakui dirinya merupakan pria yang terlihat membawa kayu dalam video yang sempat beredar. Meski demikian, ia mengaku hanya berusaha melindungi diri dan mencegah korban menyerang dirinya maupun tersangka.
“Terduga pelaku I telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polsek Sungai Lilin. Penyidik juga masih mendalami peran pihak lain yang berada di lokasi kejadian,” ujar AKP S. Hutahaean.
Dalam perkara ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai celana pendek loreng dan satu kaus berwarna biru muda yang diduga digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.