MUBA, Topik Sumsel — Dalam upaya menekan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, jajaran Polsek Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi sekaligus sosialisasi larangan kegiatan ilegal drilling di Desa Simpang Tungkal dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya, pada Rabu (12/11/2025) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah, S.H., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Ipda Chandra, S.H., M.H., Kanit Intel Aiptu Agus Riyanto, Kanit Samapta Aipda Rantawan, S.H., Kanit Binmas Aipda Edo Alkias, S.H., serta Bripka Jimiansyah, S.H. dari Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.
Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan dan penyuluhan langsung kepada warga serta pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal. Kapolsek menegaskan bahwa praktik ilegal drilling sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kebakaran, pencemaran lingkungan, dan korban jiwa.
Selain memberikan sosialisasi, petugas juga memasang spanduk imbauan Kapolres Musi Banyuasin bertuliskan “Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin” di sejumlah titik strategis di dua desa tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., untuk menekan praktik pengeboran minyak ilegal yang sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari kegiatan ilegal drilling.
“Kami harap masyarakat memahami risiko besar dari kegiatan ini. Selain melanggar hukum, dampaknya bisa fatal bagi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk berlangsung hingga pukul 16.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.