Lanjutnya, gerak cepat tersebut membuahkan hasil dan Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di pinggir Jalan Lintas Palembang–Jambi, Desa Peninggalan.
Pelaku mengakui melakukannya dengan cara merusak kunci stop kontak motor dengan menggunakan alat-alat yang telah dimodifikasinya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000,- dan telah melapor peristiwa tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha WR (barang bukti curian), 1 buah tas selempang hitam merk Poli Hummer, 1 buah obeng bergagang hitam, 1 besi bekas spion yang dimodifikasi dengan kunci pas ukuran 8 mm, 3 kunci L warna silver, 2 obeng ketok modifikasi (gepeng dan runcing), 1 obeng ketok berbentuk kembang, 1 patahan besi gepeng dengan ujung runcing.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tungkal Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meminta setiap warga masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan roda 2 diluar rumah tanpa tambahan kunci pengaman dan tanpa pengawasan secara langsung serta warga tidak segan untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.