“Namun pihak BRI memberikan jawaban yang tidak profesional dengan memberikan keterangan diatas kertas tanpa kop surat dan tanpa tanda tangan yang isinya menyampaikan username maupun password nya menyatakan bahwa transaksi sudah dilakukan secara sah,”jelasnya.
Penjelasan dari pihak BRI tidak dapat diterima oleh korban karena korban tidak merasa melakukan transaksi sama sekali karena username maupun passwordnya tidak ada yang tahu selain dirinya hingga uang di rekening tabungannya sebesar Rp 83 juta lenyap dan hanya menyisakan Rp 870 ribu.
Bahkan tiga hari sebelum uang di rekening tabungan kliennya hilang ada yang mentransfer uang yang pertama Rp 50 ribu dan yang kedua Rp 100 ribu semuanya tercatat dalam rekening koran.
“Ini patut diduga hilangnya uang di rekening klien kami dilakukan oleh orang dalam Bank BRI itu sendiri. Dan kalau pun tidak terbukti dilakukan oknum pihak bank tentunya sistem perlindungan data nasabah Bank BRI sangatlah lemah sehingga uang nasabah mudah dicuri,”ungkapnya.
Sebelum melapor ke OJK dan Ombudsman korban sudah dua kali melayangkan somasi ke kantor cabang BRI Palembang Sriwijaya namun tidak ditanggapi.