“Dengan laporan ini kami berharap pihak OJK dan Ombudsman sebagai instansi lembaga negara bisa membantu persoalan klien kami dan jika tidak ada itikad baik dari bank BRI maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polisi serta mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palembang,”jelasnya.
Menurut Hendra Wijaya menabung uang di bank khususnya bank BRI adalah kepercayaan nasabah.
“Nah nabung uang di bank BRI uang nasabah malah ilang bagaimana masyarakat akan percaya lagi menabung uangnya di Bank BRI,”tandasnya.
Sementara itu, Humas BRI Palembang Iwan Suhindar ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon belum memberikan jawaban terkait hilangnya uang nasabah tersebut bahkan WhatsApp yang dikirim tidak dibalas.