“Kami keadilan agar Polda Sumsel menegakan hukum secara profesional,”tuturnya.
Sementara itu, Kordinator Aksi (Korak) Dedy Irawan menambahkan, Nenek Ernaini klien mereka yang ditangkap oleh polisi. Kliennya dilaporkan istri keempat dari almarhum H Basir terkait surat pernikahan istri pertama dinilai tidak sah.
“Aksi damai ini sengaja kami lakukan untuk meminta agar penyidik yang melakukan penyidikan kasus klien diperiksa oleh propam,”tegasnya.
Selain iti, massa juga meminta Kapolda Sumsel melakukan evaluasi terhadap penyidikan penaganan kasus kliennya.
“Karena dalam penetapan perkara dugaan pemalsuan bisa naik sidik, padahal tidak pernah dilakukan cek laboratorium terhadap objek pidana tersebut.
“Kami minta Kapolda Sumsel membebaskan Nenek Ernaini dari segi kajian hukum kasusnya masih prematur,”tutupnya
Sementara itu, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Faisol Majid yang menerima aksi massa menegaskan penetapan tersangka Ernaini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik dan saat ini masih diuji di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang.