Dari tangan keduanya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp43 ribu yang diduga merupakan hasil pungutan terhadap para sopir truk. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000 dan Rp5.000.
Makmun mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pungutan terhadap sopir truk yang sedang mengantre BBM di SPBU Simpang BLK.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pungli kepada sopir truk yang sedang mengantre BBM di SPBU Simpang BLK Palembang,” tandasnya.
Sementara itu, informasi mengenai aksi pungli tersebut sebelumnya juga diketahui masyarakat setelah adanya rekaman warga yang memperlihatkan aktivitas kedua pelaku. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sako untuk pendalaman lebih lanjut terkait aktivitas pungli yang dilakukan di kawasan SPBU tersebut.