Sementara, Kuasa Hukum PT Mutu Agung Lestari (Tergugat II) yakni Ferlian E Saputra mengatakan, pengurusan sertifikat ISPO dilakukan PT Mentari Subur Abadi pada 2015, selanjutnya dilakukan penilaian dan audit.
“Memang pada 2017 ada beberapa ketentuan yang belum dilengkapi, namun pada 2019 semuanya telah dipenuhi sehingga dapat dikeluarkan sertifikat ISPO”, kata dia.
Terkait gugatan tersebut, pihaknya dengan tegas menolak dan menegaskan sertifikat ISPO yang dikeluarkan telah memenuhi standar dan telah melalui penilaian ketat serta audit.
“Kami selaku kuasa hukum menolak gugatan tersebut karena sertifikat ISPO yang dikeluarkan PT Mutu Agung Lestari kepada PT Mentari Subur Lestari telah sesuai SOP dan aturan yang dikeluarkan oleh KAN”, tandas dia. (win)