SEKAYU, Topik Sumsel — Sejumlah warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggugat PT Mentari Subur Abadi (Tergugat I), dan PT Mutu Agung Lestari (Tergugat II) yakni selaku lembaga yang melakukan sertifikasi ISPO terhadap PT Mentari Subur Abadi.
Gugatan tersebut dilakukan karena terkait adanya tindakan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Mentari Subur Abadi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Salah satu penggugat, Muksil mengatakan, pihaknya telah masukkan gugatan ke PN Sekayu beberapa waktu lalu. Hari ini sidang pertama dengan pembacaan gugatan pihak penggugat.
“Sebenarnya, pada 2020 lalu kita sudah melakukan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Tergugat I tapi tidak digubris. Kita juga masih menunggu itikad baik perusahaan tapi tidak ada, jadi kita lakukan gugatan”, terangnya, Selasa (31/5/2022).
Muksil menjelaskan, atas pencemaran lingkungan yang dilakukan Tergugat I, pada 17 September 2020 lalu pihaknya telah meminta kepada pihak Kecamatan Bayung Lencir dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba untuk melakukan uji laboratorium (lab) terhadap Tergugat I.
“Kemudian dari hasil uji lab tersebut, pada 11 November 2020 DLH Muba telah mengeluarkan hadsil verifikasinya dan hasilnya terbukti bahwa PT Mentari Subur Abadi sudah melebih ambang mutu lingkungan atau sudah melakukan pencemaran,” jelasnya.
Sementara untuk Tergugat II, lanjut Muksil, tidak hanya sebatas pemberian Sertifikat ISPO saja, semestinya Tergugat II juga melakukan pengawasan terhadap segala hal yang berkenan dengan pemberian Sertifikat ISPO tersebut.
“Oleh karena itu, di dalam gugatan tersebut kami meminta kepada Majelis Hakim PN Sekayu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Tergugat II adalah merupakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan merupakan pula perbuatan melawan hukum”, tukasnya.
Dikatakan Muksil, Tergugat I telah melakukan pembuangan limbah dari pabrik kelapa sawit yang dikelolanya melalui kanal dan perkebunan sawit ke Sungai Kepayang dan Sungai Lalan yang sehari-harinya digunakan untuk konsumsi, cuci dan keperluan lain.
“Akibat dari pencemran tersebut sangat berdampak buruk bagi masyarakat, mulai dari penyakit kulit, gatal-gatal, timbulnya bau busuk, meningkatnya populasi lalat dan berkurangnya populasi ikan di Sungai”, ungkapnya.
Untuk itu, sambung Muksil, pihaknya meminta kepada Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara materiil dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup dan Pasal 1365 KUHPerdata sebesar Rp12 miliar dan paling sedikit Rp4 miliar. Dan pihaknya juga meminta terhadap Tergugat II untuk mencabut sertifikat ISPO yang telah diberikan kepada Tergugat I.
“Kami meminta Tergugat I untuk menghentikan sementara waktu aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit hingga dipenuhinya kewajiban dalam hal ini pemberian ganti kerugian materil. Kita juga meminta Tergugat I melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran yang dilakukan”, sambungnya.
Sementara, Kuasa Hukum PT Mutu Agung Lestari (Tergugat II) yakni Ferlian E Saputra mengatakan, pengurusan sertifikat ISPO dilakukan PT Mentari Subur Abadi pada 2015, selanjutnya dilakukan penilaian dan audit.
“Memang pada 2017 ada beberapa ketentuan yang belum dilengkapi, namun pada 2019 semuanya telah dipenuhi sehingga dapat dikeluarkan sertifikat ISPO”, kata dia.
Terkait gugatan tersebut, pihaknya dengan tegas menolak dan menegaskan sertifikat ISPO yang dikeluarkan telah memenuhi standar dan telah melalui penilaian ketat serta audit.
“Kami selaku kuasa hukum menolak gugatan tersebut karena sertifikat ISPO yang dikeluarkan PT Mutu Agung Lestari kepada PT Mentari Subur Lestari telah sesuai SOP dan aturan yang dikeluarkan oleh KAN”, tandas dia. (win)