SEKAYU, Topik Sumsel — Sejumlah warga Desa Kepayang Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menggugat PT Mentari Subur Abadi (Tergugat I), dan PT Mutu Agung Lestari (Tergugat II) yakni selaku lembaga yang melakukan sertifikasi ISPO terhadap PT Mentari Subur Abadi.
Gugatan tersebut dilakukan karena terkait adanya tindakan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Mentari Subur Abadi yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Salah satu penggugat, Muksil mengatakan, pihaknya telah masukkan gugatan ke PN Sekayu beberapa waktu lalu. Hari ini sidang pertama dengan pembacaan gugatan pihak penggugat.
“Sebenarnya, pada 2020 lalu kita sudah melakukan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Tergugat I tapi tidak digubris. Kita juga masih menunggu itikad baik perusahaan tapi tidak ada, jadi kita lakukan gugatan”, terangnya, Selasa (31/5/2022).
Muksil menjelaskan, atas pencemaran lingkungan yang dilakukan Tergugat I, pada 17 September 2020 lalu pihaknya telah meminta kepada pihak Kecamatan Bayung Lencir dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba untuk melakukan uji laboratorium (lab) terhadap Tergugat I.
“Kemudian dari hasil uji lab tersebut, pada 11 November 2020 DLH Muba telah mengeluarkan hadsil verifikasinya dan hasilnya terbukti bahwa PT Mentari Subur Abadi sudah melebih ambang mutu lingkungan atau sudah melakukan pencemaran,” jelasnya.