Barang bukti yang diamankan 1 unit perahu beserta mesin, 1 set alat setrum rakitan, 2 buah accu 50 ampere, 2 buah accu 70 ampere, 1 baskom berisi ikan ±3 kilogram, 1 keranjang warna putih
Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Babat Toman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Babat Toman melalui Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan dengan cara disetrum karena dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Pelaku dapat dijerat Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar,” tegasnya.
Selain melanggar hukum, penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem perairan. Tidak hanya ikan besar yang mati, namun juga ikan kecil dan anakan yang mengancam kelestarian sumber daya perikanan.
“Alat setrum juga membahayakan keselamatan manusia. Tidak sedikit kasus pencari ikan yang meninggal dunia akibat tersengat listrik, serta berpotensi membahayakan warga di sekitar lokasi,” pungkasnya.