Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan aksinya dengan merusak pintu mobil menggunakan obeng. Setelah pintu terbuka, pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan korban.
“Pelaku membuka pintu mobil dengan cara dicongkel menggunakan obeng, lalu mengambil laptop dan iPad milik korban,” jelasnya.
Kompol Fauzi mengungkapkan, Edi merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan aksi pencurian di parkiran Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan PTC Mall Palembang dengan modus yang sama.
“Pelaku ini residivis spesialis bobol mobil. Dari hasil pengembangan, obeng yang digunakan sudah dibuang ke sungai,” ungkapnya.
Sementara barang curian berupa laptop dan iPad dijual tersangka kepada Andi dan Arif yang kini turut diamankan polisi sebagai penadah.
Di hadapan polisi, Edi mengaku sengaja mengincar mobil Honda CRV keluaran di bawah tahun 2010 karena dinilai lebih mudah dibobol.
“Saya pakai obeng untuk buka pintu. Biasanya saya incar Honda CRV di bawah tahun 2010 karena mudah dicongkel. Waktu itu alarm mobil juga tidak bunyi,” aku Edi.