LUBUKLINGGAU, Topik Sumsel — Dua remaja asal Kota Lubuklinggau diringkus polisi lanataran melakukan rudapaksa anak dibawah umur pada Rabu (15/2/2023).
Diketaui, kedua pelaku tersebut yakni WA (19), dan IYY (19) merupakan masih memiliki hubungan keluarga dan keduanya berstatus pengangguran.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau. Atas laporan tersebut pelaku diringkus di rumahnya masing-masing sekira pukul 10.40 WIB.
“Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya terhadap korban,” kata AKP Robi Sugara didampingi Kanit PPA Aiptu Cristina Tupessy, Kamis (16/2/2023).
Melansir RmolSumsel.id, Kejadian itu bermula pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Pacar korban bernama Indri Yuli Yansah mengajak untuk berjalan-jalan dengan naik motor, lalu menjemput korban di rumahnya.
Lalu korban diajak jalan-jalan menuju arah Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Setelah tiba di depan Jalan H Yakid Mantap, Kelurahan Belalalu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dan pelaku Indri menelepon sepupunya yakni pelaku Wahyu Aldiansyah alias Alfin.