Sabu 2,6 Kg hingga 200 Pil Ekstasi Dimusnahkan, Polda Sumsel Soroti Zona Merah Narkoba

Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti berupa 2,6 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus narkotika periode Juli hingga Agustus 2026. Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti diperiksa secara laboratoris oleh Bidlabfor Polda Sumsel, Kamis (13/8/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 2,6 kilogram sabu dan 200 butir pil ekstasi, Kamis (13/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama periode Juli hingga Agustus 2026.

Pemusnahan turut disaksikan oleh para tersangka yang diduga sebagai pemilik barang bukti tersebut. Sebelum dimusnahkan, seluruh narkotika terlebih dahulu diperiksa petugas Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika, termasuk amphetamine dan methamphetamine.

Setelah proses pemeriksaan, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan selanjutnya dibuang ke dalam kloset.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M Syeh Kopek mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah pengungkapan kasus di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Menurutnya, terdapat 17 laporan polisi yang menjadi sumber barang bukti dalam pemusnahan tersebut.

“Pengungkapan terbanyak berada di Muara Enim sebanyak enam laporan polisi. Palembang empat kasus, Banyuasin satu kasus, Musi Banyuasin dua kasus, OKI dua kasus, Muratara satu kasus, dan Prabumulih satu kasus,” kata Syeh Kopek.

Salah satu tersangka yang turut terkait dalam pengungkapan tersebut yakni Budiman Alamsyah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu. Budiman ditangkap petugas pada Agustus 2026 di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.

Syeh Kopek mengungkapkan, kondisi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sumatera Selatan masih menjadi perhatian serius.

“Kita sangat prihatin karena Sumsel berada di peringkat dua penyalahgunaan narkoba se-Indonesia setelah Sumatera Utara. Rata-rata kabupaten/kota di Sumsel berada pada zona merah, hanya sebagian yang zona kuning,” ungkapnya.

Ia menyebut sejumlah daerah yang masuk kategori zona merah peredaran narkotika, di antaranya Palembang, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara.

Menurutnya, penentuan kategori zona merah maupun kuning berkaitan dengan tingkat peredaran, jumlah pengungkapan kasus serta penyalahgunaan narkotika di masing-masing wilayah.

“Kategori zona merah dan kuning tergantung dari peredaran narkoba di suatu daerah. Tergantung peredaran, ungkap kasus dan penyalahgunaannya. Kita (Sumsel) darurat, nomor dua setelah Sumut,” tegasnya.

Polda Sumsel pun terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika melalui pengungkapan kasus serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT