Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster. Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Sementara itu, tersangka dalam klaster penembakan adalah Kopda B.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan karena penyidikannya berada di Polda Lampung menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke Penyidik Polda Lampung.
“Kita pasti koordinasi yang nanganinya pasti Propam kalau menyangkut anggota lintas Polda,” singkatnya.