PALEMBANG, Topik Susmel — Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pali berinisial IV (22) dalam kasus penyebaran video asusila di sosial media yang dibagikan ke gruop telegram.
Mirisnya korban merupakan keponakannya sendiri yang masih dibawah umur. Video yang berisi foto asusila anak laki-laki ‘Video Gay Kids’ sudah disebar tersangka sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Anggota grup tersebut juga ada yang dari luar negeri.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Kompol Riska Aprianti mengungkapkan terbongkarnya kasus penyebaran video asusila yang dilakukan pelaku karena adanya kerjasama antara NCMEC (National Center For Missing & Exploited Children) Amerika Serikat dengan Direktorat Tipid Siber Mabes Polri.
“Dari patroli siber kerja sama Tipid Siber Mabes Polri bekerjasama dengan NCMEC Amerika Serikat menemukan indikasi konten asusila di Kabupaten PALI. Dari sinilah anggota kami menindaklanjutinya, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Kompol Riska, Senin (7/10/2024).