Sempat Melawan Saat Disergap, DPO Dua Tindak Pidana di Sanga Desa Ini Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Pelarian Nalefi Huzrin (25), warga Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya berakhir.

Setelah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sekaligus penggelapan itu ditangkap aparat Polsek Sanga Desa pada Minggu (17/8/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua tersangka di Desa Macang Sakti. Nalefi sempat melawan ketika disergap, hingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sebelum akhirnya berhasil mengamankannya.

Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen mengatakan, Nalefi terlibat dua tindak pidana sekaligus di tahun 2024. Pertama, kasus curas terhadap seorang wiraswasta bernama Aang Tranggono (24), di warung kopi Desa Macang Sakti pada 18 Agustus 2024.

“Saat itu korban hendak menjual mobil truk Canter, namun justru menjadi sasaran pelaku bersama rekannya. Korban dipukuli, bahkan ditembak dengan senjata api rakitan, tapi pelurunya tidak meledak. Mobil korban kemudian dibawa kabur pelaku,” ungkap IPTU S Hutahaean, Rabu (20/8/2025).

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT