Selain itu, Nalefi juga dilaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Revo BG 3776 ACA milik warga lain, Miftahudin (27), pada 13 Agustus 2024. Modusnya, tersangka meminjam motor untuk menjemput ibunya, tetapi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.
“Setelah kejadian itu pelaku kabur, dan selama setahun bersembunyi. Kini tersangka sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sanga Desa guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.