MUBA, Topik Sumsel — Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Muba, Polda Sumsel menangkap tersangka pemilik gudang penampungan minyak ilegal yang terbakar pada 26 Maret 2024 lalu di Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH mengatakan, tersangka YFD (40) diamankan anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH pada tanggal 27 Maret 2024 dini hari.
“Tersangka diamankan di rumahnya sendiri yakni di KM II Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui usaha penampungan minyak tersebut miliknya sendiri, dan mengeluarkan modal sebesar 75 juta rupiah.
“Tersangka juga mengakui bahwa, tersangka mendapatkan keuntungan bersih pada setiap penjualan minyak solar refinery tersebut sebesar 5 juta rupiah per lima harinya,” beber Bondan.
Untuk kronologis kejadiannya, Bondan mengungkapkan, diduga api berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api pada saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampungan.