Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun I, Desa Manten, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tidak jauh dari rumah korban.
Saat kejadian, korban baru saja pulang mengantarkan anaknya ke sekolah di SD Negeri 10 Rambutan menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan rumah, korban dihentikan oleh tersangka yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke arah wajah, tangan kanan dan kiri, serta kaki korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan kaki. Berdasarkan hasil medis, korban menderita luka bakar hingga 83 persen di sekujur tubuhnya dan mengalami cacat permanen pada bagian wajah.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan dampak berat bagi korban.