PALEMBANG, Topik Sumsel — Setelah lebih dari satu tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Arpan (45), pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri, Suryani, hingga menyebabkan cacat permanen, akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Arpan diamankan tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan pada Senin (2/2/2026), setelah sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi sambil bekerja di perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya di Dusun II, Desa Manten, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga berkoordinasi dengan anggota Ditres PPA-PPO Polda Sumsel.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (3/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, Arpan mengakui perbuatannya telah menyiram air keras ke arah korban yang merupakan istrinya sendiri. Penanganan perkara ini kini sepenuhnya dilakukan oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, di Dusun I, Desa Manten, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tidak jauh dari rumah korban.
Saat kejadian, korban baru saja pulang mengantarkan anaknya ke sekolah di SD Negeri 10 Rambutan menggunakan sepeda motor. Setibanya di depan rumah, korban dihentikan oleh tersangka yang kemudian langsung menyiramkan air keras ke arah wajah, tangan kanan dan kiri, serta kaki korban.
Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Keluarga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke Rumah Sakit Bunda Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban mengalami luka bakar serius di wajah, tangan, dan kaki. Berdasarkan hasil medis, korban menderita luka bakar hingga 83 persen di sekujur tubuhnya dan mengalami cacat permanen pada bagian wajah.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga yang menimbulkan dampak berat bagi korban.