MUBA, Topik Sumsel — Pasca dilarangnya menjual dan mengkonsumsi obat syrup di apotik yang mengandung zat yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Progressive Acute Kidney Injury). Selasa (25/10/2022) Pj Bupati Muba H Apriyadi mengecek beberapa lokasi Apotik untuk memastikan peredaran obat syrup yang dilarang tersebut tidak beredar.
“Jadi setelah kami ke lokasi di beberapa apotik, pemilik apotik mengadu karena omzet mereka turun drastis, apalagi ini musim pancaroba banyak anak-anak yang terkena penyakit batuk dan pilek yang tidak berani mengkonsumsi obat syrup,” ujar Apriyadi saat sidak ke beberapa apotik di Sekayu.
Apriyadi menegaskan, larangan penjualan dan mengkonsumsi obat syrup yang berdampak pada gangguan ginjal akut atipikal pada anak tersebut harus ditaati demi kesehatan anak-anak dan masyarakat Muba.
“Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kemenkes dan Pemkab Muba juga melalui Surat Edaran Bupati sudah menegaskan untuk menginventarisir dan mengamankan jenis obat-obatan syrup yang dilarang,” tegasnya.