PALEMBANG, Topik Sumsel — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Rakyat Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sembilan orang saksi.
Kasus ini menjerat enam terdakwa, di antaranya Wilson selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian sebagai Komisaris PT BSS. Sementara empat terdakwa lainnya berasal dari internal perbankan, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, salah satu saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya, mengungkap adanya indikasi lahan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Indikasi tanah terlantar dapat dilihat dari pemanfaatannya. Jika tidak digunakan sesuai tujuan dalam jangka waktu tertentu, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” jelas Arif di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala. Jika dalam kurun waktu tiga tahun lahan tidak dimanfaatkan, maka dapat dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar.