Sementara itu, saksi lainnya, Manatar, mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah.
“Memang ada pemberian uang yang disebut biaya operasional. Itu bukan semata untuk pengurusan sertifikat, tetapi sebagai bentuk apresiasi karena pekerjaan diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan.
“Sebagai bentuk itikad baik, dana itu sudah kami kembalikan, di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” tambahnya.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara.