Sidang Korupsi Kredit BRI Berlanjut, Saksi Ungkap Dugaan Lahan Terlantar hingga Aliran Dana

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BRI di Pengadilan Tipikor Palembang menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap indikasi lahan terlantar dan aliran dana dalam proses pengurusan hak tanah.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Rakyat Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejati Sumatera Selatan menghadirkan sembilan orang saksi.

Kasus ini menjerat enam terdakwa, di antaranya Wilson selaku Direktur PT Buana Sejahtera (BSS) dan PT SAL, serta Mangantar Siagian sebagai Komisaris PT BSS. Sementara empat terdakwa lainnya berasal dari internal perbankan, yakni Duta OKI, Ekwan Darmawan, Maria Lysa Yunita, dan Rif’ani Arzaq.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, salah satu saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya, mengungkap adanya indikasi lahan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Indikasi tanah terlantar dapat dilihat dari pemanfaatannya. Jika tidak digunakan sesuai tujuan dalam jangka waktu tertentu, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar,” jelas Arif di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala. Jika dalam kurun waktu tiga tahun lahan tidak dimanfaatkan, maka dapat dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar.

Sementara itu, saksi lainnya, Manatar, mengungkap adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah.

“Memang ada pemberian uang yang disebut biaya operasional. Itu bukan semata untuk pengurusan sertifikat, tetapi sebagai bentuk apresiasi karena pekerjaan diselesaikan dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa sebagian dana tersebut telah dikembalikan.

“Sebagai bentuk itikad baik, dana itu sudah kami kembalikan, di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya,” tambahnya.

Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian negara.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT