Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, tersangka AP (47) mengatakan, dengan upah Rp30 juta dirinya ditawarkan mengantarkan ganja oleh orang yang tidak dikenal yang saat itu bertemu di loket mobil.
“Sebelum berangkat kita diberikan uang Rp10 juta, sisanya dibayar setelah barang sampai,” ucapnya.
“Setelah setuju, saya bersama FS berangkat dengan menyewa mobil menuju Bandung, tapi baru sampai di Kabupaten Muba kami kena razia. Saya ambil pekerjaan ini karena butuh uang karena selama masa pandemi ini keuangan saya terus menurun dratis,” terangnya.
Sedangkan AS juga mengatakan, dirinya hanya berperan sebagai pengambil barang yang diantar dari Sumatera Utara. “Saat itu saya sedang menunggu di pintu TOL Cililitan, rencananya setelah mengambil barang itu, langsung mengantar ke Kecamatan Buah batu Bandung. Saya tidak tahu siapa yang pesan. Saya dapat upah Rp5 juta,” tandas dia.(win)