Sita 100 Kg Ganja, Jaringan Narkotika Sumut-Jabar Terungkap

750 x 100 AD PLACEMENT

SEKAYU, Topik Sumsel – Razia rutin yang digelar di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 Sabtu (8/1/2022) malam, tepatnya di Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) membuahkan hasil yang mengejutkan. Dalam razia tersebut pihak Polres Muba berhasil amankan ganja seberat 100 Kg dan tiga orang tersangka.

Tidak hanya itu, Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir juga berhasil mengungkap jaringan narkotika Sumatera Utara (Sumut) – Jawa Barat (Jabar).

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto SH mengatakan, ini merupakan salah satu tindakan dari pihak kepolisian terkait isu-isu narkotika yang sedang berkembang khususnya di Sumatera Selatan.

“Kami berharap agar ini merupakan salah satu pembuktian bahwa ada keseriusan dari anggota Polri agar isu narkotika akan selalu diprioritaskan dalam menjaga masyarakat”, Ujarnya saat menggelar press realease di Polres Muba, Kamis, (13/1/2022).

Kesempatan yang sama, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Saat melakukan razia, melintaslah mobil dengan nopol BM 1934 LT, dimana mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota”, katanya.

Lanjut Alamsyah, ketika anggota memeriksa kendaraan tersebut, anggota menemukan empat karung besar yang mencurigakan berada di bagian belakang mobil, saat karung dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1kg.

“Selanjutnya, sopir dan penumpang mobil yakni FS dan AP langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dari keterangan kedua pelaku diketahui ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat,” lanjutnya.

Dari keterangan kedua tersangka, masih kata Alamsyah, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS yang saat itu sedang menunggu barang kiriman di pintu tol cililitan. “Selanjutnya ditangkap lah pelaku AS yang berperan sebagai penghubung. Saat ini kita masih lakukan pengembangan guna mengungkap siapa pemilik dan pembeli barang tersebut, ” ungkapnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 Junto 132 ayat 1 subsider 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara, tersangka AP (47) mengatakan, dengan upah Rp30 juta dirinya ditawarkan mengantarkan ganja oleh orang yang tidak dikenal yang saat itu bertemu di loket mobil.

“Sebelum berangkat kita diberikan uang Rp10 juta, sisanya dibayar setelah barang sampai,” ucapnya.

“Setelah setuju, saya bersama FS berangkat dengan menyewa mobil menuju Bandung, tapi baru sampai di Kabupaten Muba kami kena razia. Saya ambil pekerjaan ini karena butuh uang karena selama masa pandemi ini keuangan saya terus menurun dratis,” terangnya.

Sedangkan AS juga mengatakan, dirinya hanya berperan sebagai pengambil barang yang diantar dari Sumatera Utara. “Saat itu saya sedang menunggu di pintu TOL Cililitan, rencananya setelah mengambil barang itu, langsung mengantar ke Kecamatan Buah batu Bandung. Saya tidak tahu siapa yang pesan. Saya dapat upah Rp5 juta,” tandas dia.(win)

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT