PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit fiktif (post financing) yang melibatkan oknum pegawai Bank BRI bersama sejumlah pihak dari perusahaan swasta. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai Rp90 miliar.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan, sementara 12 tersangka lainnya masih menjalani proses hukum berupa pemanggilan, pemeriksaan lanjutan, dan pendalaman perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring melalui Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara dari praktik kejahatan ekonomi.
“Kasus ini bermula dari penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang terjadi pada tahun 2022 hingga 2023 melalui pemberian kredit kepada 10 debitur,” ujar Listyono saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).