Skandal Kredit Fiktif Rp90 Miliar Terbongkar, Oknum Karyawan BRI hingga Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit fiktif (post financing) yang merugikan negara sekitar Rp90 miliar.
750 x 100 AD PLACEMENT

“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sistem perbankan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH, dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, koordinator lapangan hingga pembuat dokumen proyek yang diduga fiktif.

Pages: 1 2 3 4Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT