“Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sistem perbankan, serta berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus dikawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun beserta pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun 15 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial ES, RH, AEP, MAA, MAP, YAW, EY, MZD, JJ, LEK, HR, AMK, HFD, ARB, dan FH, dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, koordinator lapangan hingga pembuat dokumen proyek yang diduga fiktif.