Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah perusahaan sebagai sarana memperoleh pencairan kredit dengan mengajukan dokumen proyek yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Tidak hanya itu, penyidik menemukan adanya dokumen pendukung yang diduga direkayasa, mulai dari kontrak pekerjaan, surat pesanan (purchase order), dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga dokumen administrasi lainnya yang digunakan sebagai syarat pencairan kredit.
“Setelah dana kredit berhasil dicairkan, uang tersebut kemudian ditarik secara tunai maupun ditransfer ke rekening pihak-pihak tertentu hingga akhirnya seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Juni 2024. Sejak itu, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri atas pegawai perbankan, pihak perusahaan, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.