“Hasil penyidikan menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga membuat dokumen proyek fiktif,” ungkapnya.
Selain menetapkan para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Listyono menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kecukupan alat bukti dan prinsip akuntabilitas.
“Kami telah menetapkan 15 tersangka, tiga di antaranya sudah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan melalui penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh bentuk kejahatan perbankan.