PALEMBANG, Topik Sumsel — Seorang sopir truk asal Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama M Fridian (28), melaporkan dugaan tindak penganiayaan dan penyekapan yang dialaminya ke Yanduan Bidpropam Polda Sumsel, Jumat (8/5/2026).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Achmad Azhari SH, CRA, CPT, C.Med, terhadap seorang oknum anggota polisi berinisial Bt yang disebut bertugas di Unit Provos Polsek Kemuning, jajaran Polrestabes Palembang.
Achmad Azhari mengatakan, peristiwa bermula saat kliennya tengah mengantre pengisian Bio Solar di SPBU Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (2/5/2026).
Saat itu, kata dia, sebuah truk engkel yang diduga dikemudikan seseorang berinisial Ef disebut menyerobot antrean kendaraan korban sehingga memicu cekcok mulut.
“Klien kami bersama dua rekannya sempat menegur sopir tersebut karena menyerobot antrean pengisian BBM,” ujar Azhari didampingi rekannya Bahriyanto S.Kom usai membuat laporan.
Menurutnya, setelah terjadi adu mulut, salah satu rekan korban sempat memanggil temannya karena emosi. Namun, Fridian disebut tidak ikut mendatangi maupun melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak lain dan tetap berada di lokasi SPBU.
Tak lama kemudian, sopir truk engkel tersebut kembali mendatangi korban sambil membawa benda yang diduga besi dan senjata tajam sehingga korban memilih meninggalkan lokasi untuk menyelamatkan diri.
Keesokan harinya, lanjut Azhari, sekitar lima orang menggunakan dua mobil mendatangi tempat kerja korban di PT Sinar Buana Megah Perkasa. Salah satu di antaranya disebut mengaku sebagai anggota polisi.
“Klien kami mengaku diancam akan ditembak sambil diperlihatkan benda yang diduga senjata api. Setelah itu korban dipiting, dipukul, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil,” katanya.
Salah seorang rekan korban yang mencoba melarikan diri juga disebut sempat dikejar sambil diteriaki ancaman.
Korban kemudian dibawa ke sebuah warung tidak jauh dari lokasi SPBU dan diduga mengalami intimidasi serta pemukulan selama kurang lebih satu jam dalam kondisi tangan terikat.
“Klien kami diminta uang ganti rugi. Awalnya diminta Rp30 juta lalu disepakati Rp10 juta. Selain itu korban dipaksa menandatangani surat perdamaian dalam kondisi tertekan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kendaraan truk milik korban juga disebut ditahan sebagai jaminan.
Azhari menambahkan, pihaknya telah melampirkan rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan pengeroyokan dan penyekapan tersebut dalam laporan ke Propam Polda Sumsel.
Selain melapor ke Propam, korban juga telah membuat laporan polisi di Polsek Sukarami terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penyekapan.
“Kami berharap kedua laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Menurut Azhari, hingga kini pihaknya menilai belum ada tindakan penyitaan rekaman CCTV di lokasi kejadian maupun pengamanan terhadap alat dan kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.