PALEMBANG, Topik Sumsel — Tim Opsnal Unit 5 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pria terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka diketahui bernama Erhan (51), warga Perumahan OPI Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin pada Sabtu (2/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin, serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Johannes, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal memiliki potensi besar digunakan dalam tindak kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat.