PALEMBANG, Topik Sumsel — Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan oknum anggota Satlantas Polres Muba ke Propam Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang karena tidak menahan sopir truk yang menabrak korban.
Didampingi kuasa hukum Prof. Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH dan tim, Ega Dwi Lestari anak dari almarhumah Lilawati secara resmi melaporkan Kanit Satlantas Polres Muba, Aipda Suyanto, ke bagian Yanduan Propam Polda Sumsel, Kamis (23/4/2026).
Laporan ini bermula dari kecelakaan yang terjadi pada 1 April 2026 di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Simpang 4 Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam peristiwa tersebut, korban Lilawati meninggal dunia setelah ditabrak mobil box Isuzu milik perusahaan es krim yang dikemudikan oleh Dimas.
Kuasa hukum korban, Nurmalah, menyatakan bahwa setelah kejadian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap sopir truk meskipun korban meninggal dunia.