“Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun beberapa waktu kemudian dinyatakan meninggal dunia. Setelah pemakaman, kami mendatangi Polres Muba dan mendapati bahwa sopir tidak ditahan,” ujar Nurmalah.
Menurutnya, pihak keluarga telah meminta agar pelaku segera ditahan dan diproses hukum, terlebih tidak ada upaya damai antara kedua belah pihak. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Nurmalah juga menyoroti tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya diterima oleh pihak korban.
“Ketika kami menanyakan perkembangan kasus, hanya dijawab sudah tahap satu. Bahkan saat ditanyakan soal penahanan, tidak ada jawaban jelas. Setelah kami telusuri, ternyata pelaku memang tidak ditahan dengan alasan ada yang menjamin,” ungkapnya.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah melanggar prosedur dalam KUHAP maupun peraturan kepolisian.
“Kami meminta Propam segera menindaklanjuti laporan ini. Kami juga sudah menyurati Kapolda Sumsel agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini,” tegasnya.