Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti diantaranya, lima unit sepeda motor, Satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, satu set kunci letter T.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP jo UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun,” terangnya.