930 x 180 AD PLACEMENT

Spesialis Pembobol Rumah Ditangkap Polisi, Sempat Diamuk Masa

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian dan sudah ditangkap oleh warga menjadi korban amuk massa, Personil Polsek Babat Supat bergerak cepat mengamankan terduga pelaku dan dibawa ke Polsek Babat Supat.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (14/11/2023) sekira pukul 23.30 wib di desa Suka Maju Kecamatan Babat Supat, Muba, Johan (27) warga asal pemulutan Ogan Ilir tertangkap oleh massa saat membobol dan masuk rumah korban Sutrisno (76) diduga hendak melakukan pencurian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin Eva Alif  saat dikonfirmasi  hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya massa yang menangkap seorang laki-laki karena tertangkap tangan diduga hendak melakukan pencurian.

“Ya, orang tersebut diketahui bernama Johan (27) warga asal pemulutan, yang kepergok warga saat berada didalam rumah korban yang masuk dengan cara memanjat dinding dirumah tersebut,” ungkap Marlin.

Jangan sampai amuk massa berlanjut, Marlin mengungkapkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP, yang jaraknya dari Polsek ditempuh dengan perjalanan lebih kurang 1 jam, sehingga pihaknya sampai pada hari Kamis (15/11/2023) sekira pukul 01.00 wib dan mendapati terduga pelaku sudah dalam keadaan terikat serta ada beberapa luka memar ditubuhnya. Selanjutnya pihaknya membawa pelaku ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Babat Supat, berikut barang bukti milik terduga pelaku berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil dan 1 buah masker untuk proses penyelidikan dan atau penyidikan.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara senjata tajam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951, karena yang bersangkutan dengan tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk bukan karena profesinya yang diancam dengan hukuman selama 10 tahun penjara, sementara untuk dugaan kasus yang lain masih kami dalami lebih lanjut,” tandas dia.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT