PALEMBANG, Topik Sumsel — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momen yang tak terlupakan bagi Ahmad. Setelah lebih dari 10 tahun menjalani hukuman di balik jeruji besi, ia akhirnya menghirup udara bebas tepat pada 17 Agustus 2026 setelah mendapatkan remisi.
Tidak ada keluarga maupun kerabat yang menjemput Ahmad saat keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Palembang. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang, dan peci hitam, Ahmad hanya didampingi dua pegawai LPKA hingga ke pintu utama.
Di tangannya, terdapat map bermotif batik yang berisi Surat Keputusan (SK) remisi. Begitu melangkahkan kaki keluar dari pintu LPKA, Ahmad langsung bersujud sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT.
Ahmad merupakan narapidana yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan POM IX, Palembang, pada 2015 silam.
Seharusnya, Ahmad baru mengakhiri masa hukumannya pada 2031. Namun, setelah mendapatkan sejumlah remisi, termasuk remisi Hari Raya Idul Fitri dan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ia akhirnya bebas lebih cepat.
Dari total vonis 15 tahun, Ahmad menjalani hukuman sekitar 10 tahun tiga bulan sebelum dinyatakan bebas pada Senin (17/8/2026).
Dengan mata berkaca-kaca, Ahmad mengaku pengalaman menjalani hukuman selama lebih dari satu dekade menjadi pelajaran berharga dalam hidupnya. Ia bertekad untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Saya ingin berubah dan menyesali perbuatan saya terdahulu dan ingin menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” ungkap Ahmad.
Usai bebas, Ahmad belum memiliki rencana pasti mengenai aktivitas yang akan dijalaninya. Namun, tujuan pertamanya adalah pulang dan menemui kedua orang tuanya yang tinggal di kawasan Tangga Buntung, Palembang.
“Ini mau pulang dulu ke rumah orang tua saya di Tangga Buntung. Rencana ke depannya belum tahu apa yang akan saya lakukan,” ujarnya.
Ahmad juga mengaku sangat bahagia bisa kembali merasakan kebebasan setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan di dalam LPKA.
“Karena senang dan bahagianya, saya tadi begitu keluar dari Lapas langsung sujud syukur kepada Allah. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membantu saya mendapat remisi sampai saya bisa bebas,” tuturnya.
Ahmad kembali menegaskan bahwa dirinya divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Jalan POM IX pada 2015. Berkat remisi yang diterimanya, ia dapat mengakhiri masa pidana lebih cepat.
“Saya dihukum 15 tahun penjara, tapi hanya menjalani 10 tahun tiga bulan. Hari ini langsung bebas,” katanya.
Sementara itu, pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dipusatkan di LPKA Klas I Palembang. Pengumuman remisi dibacakan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah, dan dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda Sumsel.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana di Sumatera Selatan, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II. Sebagian penerima RU II dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.
Bagi Ahmad, kebebasan pada momentum Hari Kemerdekaan bukan sekadar berakhirnya masa hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memulai kembali kehidupan dengan tekad menjadi pribadi yang lebih baik.