Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.
Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.
“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.