930 x 180 AD PLACEMENT

Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Kembali, Pelaku yang Sebabkan Kebakaran Ditangkap

Tersangka Pardede (37) ditangkap polisi usai membuat kebakaran di lokasi minyak ilegal Desa Dawas Kecamatan Keluang, Muba.(Ist)
750 x 100 AD PLACEMENT

“Berdasarkan penyelidikan, Pardede (37) merupakan selaku pengurus sumur minyak ilegal dan diketahui pemilik sumur tersebut milik Deby Hartanto,” jelas Bondan.

Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu pasang katrol, satu buah tameng, satu buah selang bekas terbakar, satu buah canting, satu set steger, serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang sebanyak 5 liter.

“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana. Dengan acaman pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliar,” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT