“Berdasarkan penyelidikan, Pardede (37) merupakan selaku pengurus sumur minyak ilegal dan diketahui pemilik sumur tersebut milik Deby Hartanto,” jelas Bondan.
Ia mengatakan, selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu pasang katrol, satu buah tameng, satu buah selang bekas terbakar, satu buah canting, satu set steger, serta cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah lebih kurang sebanyak 5 liter.
“Tersangka kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JO Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana. Dengan acaman pidana paling lama 6 Tahun Penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Miliar,” tandas dia.