MUBA, Topik Sumsel — Seorang warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pardede (37), ditangkap polisi setelah membuat kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal.
Diketahui, kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal tersebut terjadi pada hari Kamis 5 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB tepatnya di daerah aliran Sungai Dawas Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Muba.
“Tersangka diamankan oleh pihak Polsek Keluang kemarin (5 September 2024) sekira pukul 11.30 WIB di lokasi sumur minyak yang terbakar tersebut. Yang mana, pada saat itu tersangka sedang berusaha memadamkan sumur minyak yang terbakar dan langsung dibawah ke Polsek Keluang guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, Jum’at (6/9/2024).
Dijelaskannya, kronologi penyebab terjadinya kebakaran tersebut diduga pada saat itu Pardede (37) sedang merokok di pondok dekat lokasi sumur minyak ilegal, lalu rokok pelaku diletakkan di samping pelaku dan kemudian rokok tersebut terjatuh hingga mengenai sisa minyak bumi yang berada di tanah. Sehingga menimbulkan api dan menyambar ke bak penampungan minya, lalu api juga menyambar ke sumur minyak ilegal sehingga menyebabkan kebakaran.