MUBA, Topik Sumsel — Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mulai membawa perubahan besar terhadap tata kelola sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Setelah bertahun-tahun beroperasi dalam ketidakpastian hukum, kini sumur minyak masyarakat di Muba resmi berstatus legal dan mulai diarahkan ke sistem pengelolaan yang lebih tertib, aman, serta terintegrasi dengan perusahaan migas resmi.
Perubahan status tersebut ditandai dengan apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat yang digelar di Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Dalam implementasi regulasi itu, terdapat tiga skema pengelola utama sumur minyak rakyat, salah satunya melalui Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera yang kini menjadi salah satu pengelola dengan jumlah titik sumur terbanyak yang telah diverifikasi.
Ketua Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera, Hafiz mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah memiliki ratusan titik sumur yang sudah diverifikasi langsung oleh Pertamina maupun Medco.
“Alhamdulillah, pada hari apel ikrar ini kami menjadi yang terbanyak titik sumurnya yang diverifikasi langsung oleh Pertamina dan disahkan,” ujar Hafiz.
Ia menjelaskan, jumlah sumur yang telah diverifikasi mencapai 149 titik di wilayah kerja Pertamina dan 248 titik di wilayah Medco.
“Lokasinya tersebar di beberapa kecamatan di Musi Banyuasin,” katanya.
Meski legalitas telah diberikan, Hafiz menyebut pihaknya belum mulai berproduksi karena masih dalam tahap persiapan pengiriman hasil produksi ke Pertamina maupun Medco.
“Setelah ini kami akan mulai berproduksi dan melakukan proses pengiriman,” ungkapnya.
Untuk mendukung operasional, koperasi saat ini telah menyiapkan dua fasilitas penyimpanan minyak (storage) dengan kapasitas sekitar 350 ton yang berada di kawasan Simpang Tungkal dan Sanga Desa.
Selain itu, sebanyak lima armada angkutan juga telah disiapkan guna menunjang distribusi hasil produksi minyak rakyat.
“Insyaallah armada akan berjalan setiap hari,” jelas Hafiz.
Dalam pengelolaannya, koperasi mengaku menerapkan standar keselamatan kerja berbasis Good Engineering Practice (GEP) sesuai arahan dari Pertamina dan Medco.
“Selama empat tahun ini kami terus dimonitor dan melakukan pengawasan setiap hari agar pengelolaan berjalan sesuai standar,” katanya.
Ke depan, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera menargetkan produksi awal mencapai 500 barel minyak per hari dari sejumlah sumur yang telah diverifikasi.
Hafiz juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas lahirnya regulasi yang melegalkan pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba.
“Kami bersama masyarakat Muba mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo dan Menteri ESDM Bapak Bahlil yang telah melegalkan sumur minyak rakyat melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dengan adanya legalitas ini, kami tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dan waswas dalam menjalankan usaha,” tandasnya.