Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Muba Divonis Hukuman Mati

Ilustrasi Pembunuhan. (Net)
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terdakwa Eeng Praza (43), divonis hukuman mati.

Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024), menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein Ramdhani, S.H mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Armein.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” jelas dia.

Pages: 1 2
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT
Advertisement

Mari perkenalkan produk anda di sini

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !