MUBA, Topik Sumsel – Puluhan warga meminta hak ganti rugi lahan pertanian plasma seluas 298 hektar, yang terletak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Melansir laman resmi https://sipp.pn-sekayu.go.id/ dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Sky, perselisihan lahan antara warga dan pihak tergugat PT ITA Mogureben ini sudah terjadi sejak 19 tahun lamanya.
Sehingga, para warga atau penggugat tersebut meminta ganti rugi lahan dengan nilai yang lumayan fantastis yakni sebesar 347 Miliar Rupiah.
“Jadi, mereka (20 penggugat) sampai saat ini (23 Oktober 2024) melakukan upaya hukum yakni berupa penggugatan terhadap PT ITA Mogureben,” ungkap Kuasa Hukum para penggugat Darwin Steven Siagian, ST., SH., MH seusai mengikuti sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (23/10/2024).
Para penggugat berharap, lanjut Darwin, kerugian yang dialami penggugat setidak-tidaknya digantikan atau dibayarkan oleh PT ITA Mogureben. Karena menurutnya, sudah 19 tahun lamanya berjalan sampai hari ini tidak ada upaya atau etika yang baik dari pihak PT ITA Mogureben.