Sementara itu, Anto Astari Cikmit SH MH Kuasa Hukum Sumardi meminta Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya karena perbuatan oknum karyawan bank plat merah tersebut perbuatan melawan hukum dan jelas perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum.
“Pihak kepolisian segera memanggil kepala cabang Bank dan serta memanggil yang memberikan surat perintah kepada bawahan. Karena perampasan secara paksa tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.