PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berinisial W (17), yang diduga menjual teman perempuannya berinisial PL (18) kepada seorang pria bernama Angga dengan tarif Rp50 ribu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, W langsung ditahan di Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah keluarga korban menemukan bukti percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual tersebut.
Menurut Andes, peristiwa itu bermula ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk menebus telepon genggam miliknya yang sebelumnya ditahan oleh keluarga korban sebagai jaminan. Ponsel tersebut ditahan setelah tersangka diduga menjual telepon genggam milik korban.
Saat berada di rumah korban, kakak perempuan PL kemudian menanyakan isi percakapan di ponsel milik tersangka yang mengarah pada dugaan bahwa adiknya telah ditawarkan kepada pria lain untuk berhubungan badan.
“Tersangka mendatangi rumah korban untuk menebus handphone miliknya yang ditahan pihak korban sebagai jaminan. Sebelumnya, tersangka telah menjual handphone milik korban,” ungkap Kombes Pol Andes Purwanti, Kamis (5/11/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diduga telah dijual kepada seorang laki-laki bernama Angga. Ketika dimintai keterangan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Namun, setelah korban dihadapkan langsung dengan tersangka, W akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sebelumnya tersangka tidak mau mengaku, tetapi setelah korban dihadapkan dengan tersangka akhirnya ia mengakui perbuatannya,” jelas Andes.
Sebelum dibawa ke Polda Sumsel, tersangka sempat diamankan di Polsek Sako. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, telepon genggam milik tersangka, serta bukti percakapan WhatsApp antara tersangka dan Angga.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 dan atau Pasal 420 KUHP tentang tindak pidana eksploitasi atau perdagangan orang.
Polda Sumsel selanjutnya melakukan proses hukum terhadap tersangka guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.