930 x 180 AD PLACEMENT

Terdakwa Perkara Karhutlah PT BKI Ditahan, Kejari Muba Terima Denda Rp 3 Milyar

Kejaksaan Negeri Muba menerima pembayaran denda sebesar Rp 3 Milyar dalam perkara Karhutlah di PT BKI.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Nur Alim dalam dugaan perkara dan terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 undang-undang tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena kelalaiannya yakni terlampauinya kerusakan lingkungan Hidup.

Muhammad Nur Alim sendiri merupakan salah satu Manager Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO),dan Health, Safety, and Environment (HSE) Officer, berdasarkan surat Internal Memo Nomor : 1547/HRD/BKI/XII/2022 tanggal 29 Desember 2022 pada perusahaan. PT. Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin Aka Kurniawan SH., MH menerangkan untuk kronologi kejadian perkara ini bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya kebakaran, pihak PT. BKI telah memiliki sarana dan prasana penanganan kebakaran, melakukan pelatihan satuan tugas pemadam kebakaran, membuat spanduk himbauan untuk tidak melakukan pembakaran di areal perkebunan, melakukan patroli api selama 24 (dua puluh empat) jam di seluruh areal perkebunan, melakukan koordinasi dengan masyarakat sekitar areal perkebunan dan bekerja sama dengan kelompok masyarakat Peduli Api Bahwa selaku manager ISPO dan HSE.

Pages: 1 2 3 4 5
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT