Aka menyebut, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI disimpan dan tidak didistribusikan oleh terdakwa, sehingga pemadaman api sulit dilakukan, yang mengakibatkan api baru dapat dipadamkan selama 1 (satu) minggu kemudian, sehingga terjadi kebakaran pada 22 (dua puluh dua) blok dengan luas 379,34 Ha.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi kebakaran di lokasi HGU 62 Estate Sungai Kubu Afdeling 4 Blok K80. Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 24.00 WIB, namun keesokan harinya, api muncul kembali di Blok K79 dan K78 Estate Sungai Kubu dan api baru bisa dipadamkan sekira 2 (dua) hari kemudian.
Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian, api kembali muncul di Blok L79 Estate Sungai Kubu dan menjalar ke blok lain dan baru bisa dipadamkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Dengan areal yang terbakar di HGU 62 seluas 996,52 Ha.
Bahwa Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang, melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan.