“terdakwa ini bertanggung jawab terhadap kelengkapan peralatan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI tersebut dan kelengkapan tersebut telah memenuhi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, sesuai dengan Sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor: 002/GIS-ISPO/Rev-00/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dari PT. Global Inspeksi Sertifikasi, Lembaga Sertifikasi ISPO LS ISPO-005-IDN. Namun terdakwa menyimpan peralatan tersebut di gudang dan tidak mendistribusikan peralatan tersebut ke masing-masing estate dan personel tim pemadam kebakaran,” terangnya.
Lanjut Aka, Sebagian ada yang dipinjamkan dan tidak kembali (hilang) dan sebagian lagi ada yang sudah tidak layak pakai. Namun hal tersebut tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi SUSANTO selaku Direktur PT. BKI.
“Terdakwa ini tidak membuat berita acara kerusakan dan tidak melapor untuk dilakukan penggantian alat yang sudah tidak layak pakai. Sehingga kemudian, pada tanggal 30 Agustus 2023, terjadi kebakaran di areal perkebunan PT. BKI di lokasi HGU 17 Estate Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51,” bebernya.